Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop Milik Romy

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop Milik Romy

KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai. Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Dari lokasi tersebut diamankan dan diproses lebih lanjut ke penyitaannya, dari kantor DPP PPP misalnya diamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY (Romahurmuziy) di PPP,\" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah kantor Kementerian Agama dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin (18/3/2019) kemarin. KPK juga menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di kawasan Condet, Jakarta. Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur. \"Selain melakukan penggeledahan di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY. Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop,\"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (19/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap. Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama. KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: